Suara.com - Viral di media sosial sepasang pengantin baru yang nyaris tertabrak kereta api saat sedang melakukan sesi fotografi di jalur Jembatan Guillemard, Kelantan, Malaysia.
Sebuah video di TikTok yang dibagikan @yahobravo memperlihatkan pasangan pengantin baru tersebut memilih tindakan 'berbahaya' dengan berfoto di jalur kereta api.
Namun, tiba-tiba datang kereta yang memberi isyarat agar mereka segera meninggalkan jalur.
KTMB mengeluarkan pernyataan resmi, calon pengantin bisa didenda RM500
Baca Juga: Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dapat Diskon Hingga 79% di Agustus
Menyusul viralnya video tersebut di berbagai platform media sosial, KTMB mengeluarkan pernyataan menanggapi hal tersebut.
Perlu diketahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dilakukan oleh pihak manapun termasuk perseorangan karena perbuatan tersebut berbahaya dan telah melanggar batas jalur kereta api.
Berdasarkan Undang-Undang Angkutan Umum Darat tahun 2010, semua area landasan pacu adalah area terlarang dan dapat dikenakan tindakan hukum berdasarkan Pasal 126, Undang-Undang Angkutan Umum Darat yang merupakan denda sebesar RM500 untuk setiap pelanggaran.
“KTMB tidak segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang kedapatan melanggar aturan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kok KAI Senang Tutup Jalur Perlintasan Kereta Api, Apa Alasannya?