Bantah Larang Paskibraka Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berhijab, Pihak Istana: Boleh Dong

Rabu, 14 Agustus 2024 | 23:00 WIB
Bantah Larang Paskibraka Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berhijab, Pihak Istana: Boleh Dong
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Rabu (14/8/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memastikan para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tetap boleh mengenakan jilbab. Ia memastikan tak ada larangan untuk menjalankan syariat Islam itu.

Heru menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengatur soal persiapan Paskibraka terkait persoalan ini.

"Kami, baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 (Agustus) melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagai mana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab. Kalau tidak diatur kan boleh dong," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/8/2024).

Usai pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024) kemarin, Heru menyebut para petugas yang awalnya menggunakan jilbab kini sudah kembali mengenakannya. Hal ini terlihat saat mereka melakukan gladiresik di IKN hari ini. 

Baca Juga: Dipanggil Jokowi ke Istana Gegara Konflik PBNU-PKB, Gus Yahya: Beliau Perhatian

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) selaku pembina upacara menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi (kedua kanan) dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) selaku pembina upacara menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi (kedua kanan) dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Tadi pagi udah latihan sudah pakai. Tadi pagi gladi bersih kedua sudah gunakan," tuturnya.

Begitu juga saat Heru selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI mengukuhkan petugas Paskibraka untuk upacara HUT RI tingkat provinsi, pihaknya tak melarang adanya penggunaan jilbab.

"Adik-adik putri harus sebagai mana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan, ini tadi mbak Galuh (Paskibraka DKI) tadi ada beberapa," pungkasnya.

Klaim Tak Paksa Paskibraka Lepas Hijab

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Sebut Jokowi tak Tahu Larangan Hijab Paskibraka, Andre Rosiade: Diskriminatif, Langgar UU!

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI