Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah menjadi sorotan usai adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang melepas jilbab menuai polemik.
Publik tengah dihebohkan dengan belasan anggota Paskibraka yang akan bertugas mengibarkan bendera merah putih di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia melepas hijabnya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengeklaim tak ada paksaan bagi anggota Paskibraka melepas hijab dan hanya dilakukan saat pengukuhan serta pengibaran Sang Merah Putih.
Sejak 2022, pembinaan Paskibraka berada di bawah BPIP. Sebelumnya kewenangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perpindahan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lantas apa itu BPIP, sejarah, fungsi dan tugasnya. Tujuan dibentuknya lembaga ini diketahui berdasarkan fungsi dan tugasnya. Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal BPIP
Mengutip dari laman resminya, BPIP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.
BPIP dibentuk sebagai upaya untuk merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah menilai perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila tergadap seluruh penyelenggara negara. Kemudian pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan UKPIP.
Baca Juga: Tak Tahu Ada Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pihak Istana: Pas Datang Pengukuhan Di IKN Sudah Begitu
Pada tanggal 28 Februari 2018, diubahlah menjadi BPIP dengan ditandatanginya Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Disebutkan pula di peraturan tersebut mengenai tugas dan fungsi lembaga ini.