Airlangga Hartarto Diperiksa Lagi Kasus CPO? Begini Kata Kejagung

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:05 WIB
Airlangga Hartarto Diperiksa Lagi Kasus CPO? Begini Kata Kejagung
Airlangga Hartarto saat mengumumkan dirinya mundur dari Ketum Partai Golkar. [Ist/Tangkapan layar video]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerat Korporasi hingga Per Orangan

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022.

Ketiganya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan tersangka pada 15 Juni 2023.

Adapun penetapan tersangka korporasi merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana.

Kelima orang tersebut di antaranya mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI