Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tuai kontroversi karena menetapkan aturan soal Paskibraka yang tidak boleh mengenakan jilbab. Aturan ini jadi sorotan, setelah warganet mempertanyakan apa tugas dan fungsi BPIP.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyebut aturan lepas jilbab bagi Paskibraka sudah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk menekankan pentingnya nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Paskibraka itu dari awal sudah dirancang untuk seragam,” ujar Yudian dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024).
Sejarah Pembentukan BPIP
Melansir situs resminya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan tugas utama menjaga, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lembaga ini memegang peran strategis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia.
Sejak lama, pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pembinaan ideologi Pancasila yang terencana dan sistematis bagi seluruh penyelenggara negara. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, untuk memperkuat dan menyempurnakan fungsi pembinaan ini, pada 28 Februari 2018, Perpres tersebut digantikan oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, yang resmi membentuk BPIP. Dengan peralihan dari unit kerja menjadi badan, BPIP diharapkan memiliki kesinambungan dan kekuatan hukum yang lebih kokoh, meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Tugas dan Fungsi Utama BPIP
Baca Juga: Melalui Tahapan Seleksi yang Panjang, Ini Daftar Nama Paskibraka 2024 di IKN
BPIP memiliki beberapa tugas penting yang diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2018. Tugas-tugas tersebut antara lain: