Suara.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, meminta agar kebijakan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dicabut.
"Kita minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks," katanya, Rabu (14/8/2024).
Mahyeldi menegaskan bahwa jika Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memang memberlakukan kebijakan tersebut, maka hal itu sangat disayangkan karena dianggap tidak menghormati hak asasi manusia dan melecehkan konstitusi.
Menurutnya, pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Bagi perempuan Muslim, memakai jilbab adalah bagian dari ibadah. Larangan ini berarti tidak menghormati konstitusi dan melecehkan ajaran agama," ujar Mahyeldi, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan menjadi kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar, yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar, turut menanggapi.
Ia menyatakan bahwa PPI Sumbar menolak tegas aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024, sesuai arahan dari PPI Pusat. Andre juga berharap Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan menyetujui bahwa tidak ada larangan jilbab bagi anggota Paskibraka yang bertugas pada 17 Agustus 2024 di seluruh Indonesia.
"Jika aturan tersebut diterapkan, BPIP sebagai pengelola Paskibraka harus mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," tegas Andre.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) juga tegas menolak aturan yang diduga mewajibkan Paskibraka wanita melepas hijab dalam upacara HUT RI.