PTUN Kabulkan Gugatan Ipar Jokowi, Hasto PDIP: Nggak Tahu Malu, Padahal Pelanggaran Etiknya Berat

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:30 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Ipar Jokowi, Hasto PDIP: Nggak Tahu Malu, Padahal Pelanggaran Etiknya Berat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto heran dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap surat keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sudah sangat jelas perbuatan yang dilakukan Anwar Usman melanggar etik berat.

"Ini memiliki implikasi panjang. Ini kan intervensi kekuasaan. Pelanggaran etikanya sangat jelas. Masak nggak tahu malu dengan pelanggaran etika seperti itu," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Hasto menyampaikan, ipar Presiden Jokowi itu telah kehilangan marwah jabatannya dengan pelanggaran etik yang dilakukan. Namun justru masih mencoba melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK

"Kemudian masih mencoba untuk menjaga marwah jabatannya yang sebenarnya itu udah kehilangan etika. Ini kan pelanggaran yang paling berat itu kan pelanggaran etika," katanya.

"Implikasinya sangat luas. Lalu apakah kemudian keputusan-keputusannya tidak sah? Ini kan harus menjadi pertimbangan kita," sambungnya.

Ia lantas mencurigai putusan PTUN itu tak terlepas dari adanya intervensi hukum. Ia pun lantas mempertanyakan harga diri dan nurani Anwar Usman.

"Tetapi ini juga tidak mungkin terjadi tanpa intervensi hukum. Orang sudah oleh tokoh-tokoh hakim MK senior yang kredibel, oleh tokoh-tokoh akademisi yang kredibel, menyatakan telah terjadi pelanggaran etika berat. Masa, ini kita diamkan. Lalu mengajukan gugatan. Ke mana kita punya harga diri dan hati nurani?" katanya.

Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]
Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Pada putusan yang sama, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI