Wajibkan Paskibraka Perempuan Wajib Buka Hijab, Purna Paskibra Pertanyakan BPIP

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:54 WIB
Wajibkan Paskibraka Perempuan Wajib Buka Hijab, Purna Paskibra Pertanyakan BPIP
Paskibraka Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN tengah berfoto bersama Presiden Jokowi. [Instagram/Jokowi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang mewajibkan pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) perempuan wajib melepaskan hijab menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Lantaran aturan yang diberlakukan saat Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) itu tidak memiliki alasan kuat.

Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PIP) Gousta Feriza mengemukakan bahwa PPI menolak aturan tersebut.

Bahkan, aturan tersebut dipertanyakan karena sejak dari awal tidak ada pelarangan penggunaan jilbab sejak pemusatan latihan.

"Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan hijab atau jilbab. Juga pada saat-saat latihan, renungan suci, dan bahkan gladi mereka masih diizinkan mengggunakan hijab atau jilbab," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Gousto mengemukakan beredar informasi bahwa anggota paskibraka perempuan diminta lepas jilbab hanya saat pengukuhan karena ingin seluruh perwakilan dari 38 provinsi 'diseragamkan'.

Ia kemudian menilai, hijab tidak berkaitan dengan tugas yang dijalankan, apalagi mengganggu.

Bahkan, ia mencontohkan pada tahun-tahun sebelumnya diperbolehkan paskibraka perempuan mengenakan hijab saat bertugas.

"Saya rasa tidak mengganggu, justru malah semakin cantik pakai hijab ya. Tidak ada alasan. Bahkan sebelum-sebelumnya pembawa baki banyak yang pakai, jadi tidak ada yang mengganggu mereka," ucapnya.

Baca Juga: Bukan di Jakarta, Jokowi Akan Kukuhkan Paskibraka di IKN pada 12 Agustus

Meski begitu, ia mengemukakan bahwa PPI sudah berupaya meminta penjelasan kepada BPIP terkait aturan tersebut. Namun, belum ada jawaban dari BPIP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI