Tak Ajukan Nota Keberatan, Harvey Moeis Minta Sidang Lanjut Ke Tahap Pembuktian

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:24 WIB
Tak Ajukan Nota Keberatan, Harvey Moeis Minta Sidang Lanjut Ke Tahap Pembuktian
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Harvey Moeis usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," kata Harvey Moeis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

"Tidak mengajukan eksepsi?," tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

"Iya yang mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey Moeis.

Setelah itu, hakim pun langsung menanyakan kepada jaksa soal pemanggilan saksi sebagai tahapan sidang pembuktian.

"Tidak mengajukan eksepsi berati dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya. Saya tanyakan ke penuntut umum ada berapa saksi di berita acara?," kata hakim.

"Total saksi 168 yang mulia," sahut jaksa.

Hakim pun mengatakan bahwa sidang kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis bakal digelar dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Bau Korupsi Timah, 5 dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Dibelikan Harvey Moies Ternyata Palsu

Di sidang berikutnya, dijadwalkan lima orang saksi bakal dihadirkan lebih dulu pada Kamis 22 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI