KDRT kelima berupa kekerasan seksual. Nirmala menegaskan bahwa kekerasan seksual tetap bisa terjadi antara suami istri juga. Meskioun sudah menjadi pasangan yang sah, menurut Nirmala, hubungan seksual tetap harus dilakukan atas persetujuan masing-masing pasangan.
"Ini bukan ngomong sah atau enggak sah, tapi kan kekerasan itu intinya ada satu pihak yang mencoba mendominasi, mengintimidasi, merendahkan, melemahkan pihak lain. Kalau kita bicara KDRT, kekerasan dalam rumah tangga, ini bisa terjadi pada siapa aja," pungkasnya.