Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menetapkan syarat bagi sekolah swasta yang ingin dilibatkan dalam program swasta gratis. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku khawatir karena adanya program ini, ada pihak yang mendadak ingin mendirikan yayasan pendidikan atau sekolah baru. Nantinya, sekolah swasta yang terlibat tidak boleh baru beroperasi di bawah lima tahun.
“Untuk yang di bawah, (sekolah gratis) ini juga akan membuat masyarakat ingin bikin sekolah-sekolah baru. Kita batasi dulu. Untuk sekolah-sekolah minimal sudah 6 tahun atau 10 tahun baru bisa mendapatkan itu,” ujar Joko kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Namun, sejauh ini belum ada aturan resmi mengenai ketentuan sekolah yang ingin mengikuti program ini. Pihaknya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) masih melakukan pembahasan dan meminta saran dari DPRD DKI.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Hanya Sekolah Swasta Grade C dan D yang Digratiskan
Joko menegaskan, kebijakan sekolah gratis merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional.
“Untuk sekolah-sekolah swasta yang atas-atas (grade A dan B) itu tidak mendapatkan itu, karena mereka juga tidak akan mau,” kata Joko.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak menyebut wacana sekolah swasta gratis untuk warga Jakarta yang tidak mampu sudah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi DPRD DKI. Pemerintah Provinsi DKI diminta segera menerapkan kebijakan ini.
Jhonny mengatakan, kebijakan sekolah gratis bisa diterapkan lebih dulu untuk sekolah swasta grade C dan D. Lewat program ini, diharapkan tujuan pemerataan pendidikan untuk warga Jakarta bisa terwujud.
Penggunaan anggaran juga bisa lebih efisien karena bisa mengalihkan dana bantuan pendidikan dari program Kartu Jakarta (KJP) Plus ke sekolah gratis.
Baca Juga: Sekolah Swasta Di Jakarta Bakal Digratiskan, Disdik DKI Sedang Susun Naskah Akademik
"kita semua, fraksi di DPRD semuanya sudah setuju. Sudah setuju, karena yang dipertimbangkan adalah bagaimana wajib belajar 12 tahun itu tidak hanya sekedar jargon, tapi bisa kita Laksanakan melalui sekolah gratis ini," ujar Jhonny kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Ia juga menyebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga telah menyetujui usulan ini dan telah melakukan pengkajian lebih lanjut.
"PJ gubernur pun secara pembicaraan tidak formal dengan saya, beliau juga sangat menyetujui itu. Tinggal kita merapatkan barisan di eksekutif," jelas Jhonny.
Jhonny pun menilai Pemprov bisa menerapkannya mulai tahun ajaran baru tahun 2025 mendatang. Apalagi, dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang cukup tinggi, Jhonny yakin kebijakan ini bisa dijalankan.
"Ini tinggal bagaimana kita menerapkannya. Apakah di tahun 2025 atau 2026. Ya, 2025 paling bisa diusahakan secepatnya. Karena ini sudah tidak bisa lagi terlalu diulur-ulur," tuturnya.
"Saya kira dengan APBD DKI Jakarta yang Rp82 triliun lebih itu, ya DKI Jakarta saya pikir bisa lah jadi teladan bagi provinsi lain, karena ini suatu kebutuhan. Dengan adanya KJP ini enggak menyelesaikan persoalan," tambahnya.