Suara.com - Armor Toreador Gustifanfe kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Setelah kasus ini terungkap, ternyata Armor sudah lima kali melakukan KDRT kepada istrinya setelah keduanya resmi berumah tangga.
Fakta aksi penganiayaan Armor terhadap sang istri diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat merilis kasus tersebut pada Rabu (14/8/2024).
“Tersangka (Armor Toreador) sudah melakukan lebih dari 5 kali. Semenjak dia menikah," ujar kapolres.
Baca Juga: Diringkus Polisi Saat Melarikan Diri, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis
Rio mengatakan, terbaru motif penganiayaan yang dilakukan oleh Armor lantaran ia kepergok oleh istrinya saat menonton video syur dari ponselnya.
“Bahwa motifnya, saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maafkan sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan,” kata Rio.
Dalam kasus ini, polisi juga belum memeriksa Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT. Alasannya, korban hingga kini masih trauma atas penganiayaan yang dilakukan suaminya.
“Kami ingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara terhadap korban,” ucapnya.
Sementara itu, untuk motif penganiayaan yang sebelumya pernah terjadi, Rio mengatakan hal itu masih didalami oleh penyidik. Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang viral kemarin.
“Masih kami dalami. Kami fokus kejadian yang kemarin, dulu,” tandasnya.
Dalam perkara KDRT ini, banyak menyita perhatian publik, di antaranya LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi).
Direktur LBH PB Semmi, Gurun Arisastra mengatakan, yang dilakukan oleh Armor merupakan orilaku yang keji. Ia mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dalam menjerat tersangka Armor Toreador.
“Penganiayaan yang dilakukan Armor saya nilai keji. Terlebih KDRT itu dilakukan dihadapan anak yang masih balita, dan anak tersebut ikut terkena tendangan,” kata Gurun, saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu.
Ia meminta Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut memberikan perlindungan bagi korban.
“Kami meminta agar Komnas Perempuan dan KPAI serta LPSK memberikan perlindungan kepada korban,” tandasnya.