Suara.com - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar pengambilan sumpah jabatan anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8/2024) di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya masa jabatan para anggota legislatif yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DKI 2024.
Penetapan tanggal pengambilan sumpah dan janji anggota dewan ini dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Khoiruddin.
Pertimbangan penentuan jadwal ini karena masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2022 berakhir pada 25 Agustus 2024.
Dengan pengambilan sumpah dan janji ini, maka tidak akan ada kekosongan jabatan anggota DRPD DKI.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Cinta Mega, Anggota DPRD Jakarta yang Dipecat usai Kegep Main Judi Slot
"Berdasarkan saran dan masukan pimpinan dan anggota Bamus serta masukan dari eksekutif untuk menyepakati jadwal sebagai berikut," ujar Khoiruddin di gedung DPRD DKI, Rabu (14/8/2024).
"Satu penetapan jadwal pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2028, pada tanggal 26 Agustus pukul 10.00 WIB," lanjutnya menambahkan.
Selain itu, dalam rapat tersebut DPRD juga menyepakati jadwal revisi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yakni pada 19 Agustus 2024.
"Dua, penetapan jadwal revisi program pembentukam perda tahun anggaran 2024 dan pembahasan program pembahasan perda tahun anggaran 2025, pada tanggal 19 Agustus," jelasnya.
Kemudian, satu hari setelahnya DPRD bakal menggelar penentuan untuk menentukan jadwal rapat paripurna masa sidang ketiga 2024.
"Tiga, penetapan jadwal rapat paripurna penentuan masa sidang ketiga tahun 2024, pada tanggal 20 Agustus pukul 15.00 WIB," kata Khoiruddin.
Para Anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat itu pun menyetujui penentuan jadwal ketiga agenda tersebut.
"Setuju," ucap para anggota dewan.