Suara.com - Polisi meringkus Armor Toreador suami dari selebgram Cut Intan Nabila, dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia ditangkap saat sembunyi dan mencoba melarikan diri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Armor Toreador diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Dia bilang, saat itu Armor sedang mengupayakan melarikan diri, lantaran mengetahui aksi kekerasan terhadap istrinya itu telah viral di sosial media.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Cut Intan Jadi Korban Kekerasan Suami, Apa Hukuman untuk Pelaku KDRT?
Menurut dia, penyidik menjerat Armor dengan pasal berlapis, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Armor dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Kemudian, Armor juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lalu pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Sebelumnya, video kekerasan yang menimpa Cut Intan Nabila oelh suaminya sendiri viral di sosial media.
Baca Juga: Bahaya Menonton Video Porno Seperti Dilakukan Armor Toreador yang Berujung Tindakan KDRT
Dalam video yang beredar, Cut Intan mendapat penganiayaan di dalam kamar rumahnya. Saat itu tak hanya Cut Intan, dalam rekaman video tersebut, anaknya yang masih bayi juga ikut kena sasaran kekerasan.