Suara.com - Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran dana dari uang yang dikumpulkan suaminya, Harvey Moeis. Uang tersebut berasal dari dana pengamanan biji timah yang dibayarkan perusahaan-perusahaan smelter.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa menjelaskan, mekanisme pengiriman uang dilakukan seolah-olah merupakan dana coorporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter.
Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Baca Juga: Terungkap! Harvey Moeis Terima Duit 'Pengamanan' Biji Timah Lewat Helena Lim
Para pemilik perusahaan smelter kemudian melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik crazy rich PIK Helena Lim.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Harvey Moeis meminta Helena untuk mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke Dolar Singapura dan Amerika Serikat. Setelahnya, ia meminta Helena untuk mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sendiri dan istrinya, Sandra Dewi.
Selain itu, Helena juga diminta mentransfer uang ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
Transfer yang dilakukan Helena ke rekening Harvey sebanyak empat kali dengan besaran Rp 6,7 miliar (Rp 6.711.215.000), Rp 2,7 miliar (Rp 2.746.646.999), Rp 32,1 miliar (Rp 32.117.657.062), dan Rp 5,5 miliar (Rp 5.563.652.000).
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada Bank BCA nomor rekening 0704068883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3,1 miliar (Rp 3.150.000.000),” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80 juta untuk keperluan Sandra Dewi,” lanjut jaksa.
Kemudian, jaksa juga menyebut Harvey menerima uang tunai dari Robert Indarto dan Tamron Als Aon di rumah yang berada di Jalan Gunawarman nomo 31-33, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Harvey Moeis disebut jaksa mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter.
“Terdakwa meminta kepada CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” beber jaksa.
Sebelumnya, jaksa menyebut suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” tandas jaksa.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.
Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).