
Undang-undang penistaan agama di Pakistan telah dikritik karena sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi, menargetkan komunitas minoritas, atau memicu kekerasan. Tuduhan palsu dapat mengakibatkan dampak sosial dan hukum yang parah, termasuk kekerasan massa dan pembunuhan di luar hukum.
Penegakan hukum penistaan agama telah menghadapi kritik karena kurangnya proses hukum, dengan banyak kasus mengakibatkan pertempuran hukum yang panjang dan keresahan sosial yang signifikan.
Selain itu, proses peradilan sering dipengaruhi oleh opini publik dan tekanan dari kelompok-kelompok ekstremis. Organisasi hak asasi manusia dan badan-badan internasional telah mengutuk undang-undang penistaan agama karena potensinya untuk melanggar hak-hak dasar dan kebebasan.
Para kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut melanggar prinsip-prinsip kebebasan berbicara dan digunakan untuk menganiaya kaum minoritas agama dan para pembangkang.