Bakar Al Quran, Pemilik Sekolah Swasta Dikepung Warga dan Dijerat Kasus Penistaan Agama

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:06 WIB
Bakar Al Quran, Pemilik Sekolah Swasta Dikepung Warga dan Dijerat Kasus Penistaan Agama
Ilustrasi al quran (Pixabay/Essam5)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mendaftarkan kasus penistaan agama terhadap seorang pemilik sekolah swasta dan pembantunya di desa Rai Kalan di distrik Kasur, Punjab, setelah muncul tuduhan bahwa mereka telah menodai halaman-halaman Al-Quran, Dawn News melaporkan pada hari Selasa.

Insiden yang terjadi pada hari Jumat itu terekam dalam sebuah video yang dengan cepat menjadi viral di media sosial keesokan harinya.

Akibatnya, kerumunan besar dari desa-desa tetangga berkumpul di luar sekolah dan polisi datang dalam jumlah yang cukup besar.

Menurut FIR, pengemudi dan tukang kebun sekolah merekam video halaman-halaman yang dibakar dan melaporkannya kepada pengadu. Tuduhan tersebut menunjukkan bahwa pembantu tersebut membakar halaman-halaman tersebut di bawah arahan pemilik sekolah. Polisi telah menyatakan bahwa situasi terkendali dan penangkapan akan segera dilakukan.

Baca Juga: Baru Berusia 9 Tahun, Bacaan Ngaji Anak Alyssa Soebandono Tuai Sorotan Publik: Haji Thariq Harus Lihat Ini

Ilustrasi Al Quran (Unsplash)
Ilustrasi Al Quran (Unsplash)

Penistaan agama adalah masalah yang sangat sensitif dan kontroversial di Pakistan, di mana tuduhan penghinaan terhadap agama atau teks-teks agama dapat mengakibatkan akibat hukum yang berat dan reaksi keras dari masyarakat.

Di Pakistan, tuduhan palsu tentang penistaan agama telah mengakibatkan konsekuensi yang berat bagi banyak orang, yang sering kali didorong oleh keluhan pribadi atau ketegangan sosial.

Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang dituduh melakukan penistaan agama secara palsu pada tahun 2009. Meskipun akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018, kasusnya menarik perhatian internasional yang signifikan dan menyoroti bahaya tuduhan palsu, seperti yang dilaporkan Dawn News.

Serupa dengan itu, Mashal Khan, seorang mahasiswa, dihukum mati secara brutal pada tahun 2017 setelah dituduh melakukan penistaan agama secara salah, situasi yang diperburuk oleh dendam pribadi.

Kasus Sawan Masih, seorang pria Kristen yang dituduh pada tahun 2013, mengakibatkan serangan kekerasan terhadap komunitas Kristen dan dikritik karena kurangnya bukti yang kredibel.

Baca Juga: Dibanding-bandingkan soal Baca Quran, Ini Latar Belakang Pendidikan Aaliyah Massaid dan Nikita Willy

Selain itu, Rimsha Masih, seorang gadis muda Kristen dengan disabilitas belajar, menghadapi tuduhan pada tahun 2012 yang kemudian terbukti dibuat-buat, yang menggarisbawahi kerentanan mereka yang menjadi sasaran klaim palsu. Kasus-kasus ini menggambarkan dampak dan risiko yang parah yang terkait dengan tuduhan penistaan agama palsu di Pakistan, demikian dilaporkan Dawn News.

Peta dan Bendera Pakistan. (Unsplash.com/MarkRubens)
Peta dan Bendera Pakistan. (Unsplash.com/MarkRubens)

Undang-undang penistaan agama di Pakistan telah dikritik karena sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi, menargetkan komunitas minoritas, atau memicu kekerasan. Tuduhan palsu dapat mengakibatkan dampak sosial dan hukum yang parah, termasuk kekerasan massa dan pembunuhan di luar hukum.

Penegakan hukum penistaan agama telah menghadapi kritik karena kurangnya proses hukum, dengan banyak kasus mengakibatkan pertempuran hukum yang panjang dan keresahan sosial yang signifikan.

Selain itu, proses peradilan sering dipengaruhi oleh opini publik dan tekanan dari kelompok-kelompok ekstremis. Organisasi hak asasi manusia dan badan-badan internasional telah mengutuk undang-undang penistaan agama karena potensinya untuk melanggar hak-hak dasar dan kebebasan.

Para kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut melanggar prinsip-prinsip kebebasan berbicara dan digunakan untuk menganiaya kaum minoritas agama dan para pembangkang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI