Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilaporkan oleh Nasional Corruption Watch (NCW) pada Senin (12/8/2024) lalu.
Dalam laporannya Wakil Ketua Umum NCW Doni Manurung mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho, ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Tak hanya sekali, Dony menyebut penyalahgunaan wewenang oleh Cak Imin terjadi setiap tahun, sejak 2022 dengan membawa istrinya pergi haji sebagai bagian dari timwas.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," katanya kepada wartawan.
Tak hanya itu, ia bahkan mengklaim kesahihan bukti-bukti yang diserahkan oleh pihaknya valid.
Selain itu, NCW juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama membantu KPK bila dibutuhkan.
"Kami bawa beberapa data kita. Ada lokasi yaitu ada timwas haji 2022, ada LPJ timwas haji 2022, ada draf LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload," kata dia.
"Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas hajilah," katanya menambahkan.
Baca Juga: Setop Kasus Suap Surya Darmadi, KPK Ungkap Alasannya!
Lebih lanjut, ia berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk melakukan pemanggilan kepada Cak Imin.