Armor Toreador Ditangkap Polres Bogor karena Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, KPPPA: Korban Harus Berani Bersuara!

Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Armor Toreador Ditangkap Polres Bogor karena Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, KPPPA: Korban Harus Berani Bersuara!
Video kasus KDRT Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (tangkapan layar/instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus KDRT yang menimpa selebgram sekaligus mantan atlet anggar Cut Intan Nabila turut dikawal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penanganan di Polres Bogor dengan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Polres Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya. Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor," kata Ratna dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Intan dan ketiga anaknya juga akan mendapatkan akses pendampingan psikologis dari P2TP2A Kabupaten Bogor. Ratna mendorong perlunya penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban terhadap kasus KDRT yang viral itu.

Baca Juga: Jangan Abaikan KDRT! Segera Cari Bantuan Melalui Nomor Telepon Ini

“Informasi terakhir, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan. Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” tutur Ratna.

Cut Intan Nabila dan Armor Toreador bersama dua anak mereka. [Instagram]
Cut Intan Nabila dan Armor Toreador bersama dua anak mereka. [Instagram]

KPPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama KDRT. Ratna meminta para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami tanpa takut terkena stigma apa pun dari masyarakat.

“Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban,” ujar Ratna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI