Suara.com - Ekstraksi data percakapan di handphone (HP) milik Vina menjadi fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mendapatkan dokumen lengkap soal hasil ekstraksi handphone (HP) Vina Cirebon.
Dalam ekstraksi data percakapan Vina kepada saksi Mega dan Widi ini menunjukkan keterangan waktu saat Vina masih hidup yang ternyata berbeda dengan putusan di tahun 2016 silam.
“Yang paling mengesankan dari bukti percakapan ini juga keterangan Mega dan Widi adalah percakapan antara Vina dan Widi kita bisa rujuk di angka 55, di situ kita bisa lihat bersama kalau di Indonesia kan karena waktunya UTC ya waktu dunia kalau dikonversikan ke WIB itu 7 jam, jadi itu pukul 22 lewat 14 detik 10,” ujar Edwin dalam tayangan di Youtube Nusantara TV.
Baca Juga: Heboh Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon, MUI: Ini Bukan Ajaran Agama Islam
Edwin menyebutkan dalam waktu tersebut terdapat SMS dari Vina kepada Widi untuk mengajak keluar jalan-jalan.
Sehingga hal ini menjelaskan dengan terang bahwa pada pukul 22.14 WIB Vina Cirebon masih hidup. Dimana ini sangat berbeda jauh dengan putusan di tiga berkas perkara.
“Yang akurat kan ini berarti, sementara di pengadilan bilangnya 21.14 itukan lewat depan SMP. Kemudian diuber,” jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya fakta ekstraksi HP Vina yang bisa menjadi bukti baru ini semakin membuat kredibilitas Polri tercoreng.
Menanggapi hal ini, Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji justru mengaku jika dengan adanya bukti baru yang justru membuat nama polri tercoreng ini membuatnya bangga, pasalnya untuk Pelajaran Polri agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Baca Juga: Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir
“Enggak malu, saya justru bangga, karena akan terangkat, kasihan teman-teman perwira saya yang dibully,” akunya.
“Saya yakin bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri akan meningkat lagi, inshaAllah,, Tapi kalau selalu menutup ditutup terus mencari pembenaran justru anjlok,” tambahnya.
Kontributor : Kanita