Suara.com - S (54), juru masak alias chef kini harus meringkuk di penjara karena berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka terhadap seorang siswi SMK berinisial Y (15) yang tak lain adalah anak magang pada bagian kitchen di salah satu hotel ternama di Kota Denpasar.
Setelah ditangkap, S kini telah ditahan oleh aparat kepolisian. Penahanan terhadap chef cabul itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
"Kasus ini masih dalam penyidikan dan tersangka sudah ditahan," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Kasus ini diusut polisi setelah keluarga korban melapor ke Polresta Denpasar pada 15 Juli 2024 lalu. Pelaporan itu dilakukan oleh ibu korban setelah mengetahui putrinya kerap dicabuli oleh tersangka.
Baca Juga: Gantikan Hasyim Asy'ari usai Dipecat Gegara Cabul, Mochamad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU
S dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Alit Wardika mengatakan kasus ini masih berproses di Polresta Denpasar sejak dilaporkan 15 Juli lalu.
Alit menjelaskan korban diberikan tugas magang dari sekolahnya selama enam bulan, yakni dimulai dari 12 Juni dan berakhir pada 12 Desember 2024.
Awalnya korban melakukan aktivitas magang di hotel tersebut seperti siswa magang yang lain. Pada bulan Juli, terdapat suatu kegiatan di hotel dan korban ikut membantu menyiapkan segala yang dibutuhkan terkait makan siang peserta kegiatan.
Awalnya aktivitas korban yang ikut bekerja pun dilihat oleh S dan pura-pura menyapa korban. Dengan modus ingin membersihkan apron milik korban, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Baca Juga: Belum Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari usai Dipecat Kasus Cabul, KPU: Kalau Mau Digugat, Kami Tunggu
Menurut keterangan korban, kata Alit kejadian seperti itu tidak hanya sekali terjadi. Pelecehan kerap terjadi pada saat situasi di kitchen sepi dan korban sendirian. Pelaku pun menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Setelah kejadian itu, kata Alit, korban merasa takut. Namun, pelaku kembali melakukan hal yang sama, sehingga persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali, yakni terjadi pada 8 Juli dan 12 Juli 2024.
Kasus ini terungkap saat kakak korban hendak membelikan kuota data ke handphone milik korban, dan secara tidak sengaja membaca pesan percakapan korban dengan temannya yang menyampaikan kejadian yang dialami adiknya sehingga diinformasikan kepada anggota keluarga.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian itu dan langsung melaporkan kasus ini menyertakan bukti visum ke Polresta Denpasar.
Alit Wardika selaku Kuasa Hukum meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini dikembangkan agar tidak memakan korban lainnya.
"Siapa tau masih ada korban yang lain, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat beratnya, karena sangat berdampak pada psikologis korban, bahkan korban mengalami trauma yang sangat mendalam," katanya.