Suara.com - Mantan terpidana Saka Tatal akhirnya membeberkan kesaksian guna mementahkan keterangan dua saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede yang dilaporkan atas kasus keterangan palsu. Saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim, Saka Tatal menjelaskan alibinya guna menepis kesakisan Aep dan Dede.
Pernyataan itu disampaikan Titin Prilianti, salah satu pengacara yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal di Bareskrim Polri, hari ini.
Dalam pemeriksaan itu, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik dan diminta untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.
“Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu. Dia berada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya, dan kemudian ke bengkel pada malam hari,” ujar Titin dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, lanjutnya, saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.
Ia pun menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.
“Jadi, akibat keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal, itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi. Padahal, Aep dan Dede tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP (Berita Acara Perkara),” kata dia.
Sementara itu, pengacara lainnya Yasin Hasan Bhayangkara, meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Iptu Rudiana dengan lebih tegas dan lebih mendalam.
“Setelah Saka Tatal diperiksa pada hari ini, kami minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv Propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Polda Jawa Barat harus lebih tegas lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Heboh Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon, MUI: Ini Bukan Ajaran Agama Islam
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Adapun Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.