Setop Kasus Suap Surya Darmadi, KPK Ungkap Alasannya!

Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:55 WIB
Setop Kasus Suap Surya Darmadi, KPK Ungkap Alasannya!
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi (tengah) dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi diduga menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. 

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Pemberian uang Rp3 miliar terjadi dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Selain itu, Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. 

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekitar Rp78 triliun.

Baca Juga: Periksa Ketua DPRD Malut Kuntu Daud di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Curhat Kesulitan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI