Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:42 WIB
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
Eks anggota DPR RI, Miryam S Haryani usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus E-KTP, Selasa (13/8/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks anggota DPR RI, Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Hanya saja, Miryam memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Pantauan Suara.com, Selasa (13/8/2024), Miryam terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket berwarna hitam.

Saat keluar dari kantor lembaga antirasuah, Miryam enggan memberikan komentar sedikitpun meski banyak mendapat pertanyaan dari awak media di lokasi.

Baca Juga: Presiden Marahi Eks Ketua KPK soal Kasus e-KTP? Ini Sederet Kontroversi Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Dia hanya menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta Miryam S. Haryani.

Dia dinyatakan bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain dia, nama lain yang turut terseret dalam perkara ini ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Agus Raharjo Ngaku Diintervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP Setnov, Firli Bahuri: Mungkin Juga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI