Suara.com - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menanggapi kabar adanya pengaruh kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO terhadap keputusan Airlangga Hartarto untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
Dia menilai kabar tersebut muncul lantaran Kejaksaan Agung dari sisi waktu itu tidak melakukan pemeriksaan kasus tersebut secara tuntas.
"Kan dulu Airlangga Hartarto itu sudah diperiksa ya tetapi kan kemudian kami lihat kasusnya sendiri seakan-akan kemudian mengambang gitu ya," kata Zaenur kepada Suara.com, Selasa (13/8/2024).
Untuk itu, dia menegaskan pentingnya penanganan suatu perkara sampai tuntas oleh Kejagung.

"Jangan dibuat tabungan perkara. Nah kalau dibuat tabungan perkara, kemudian tuduhan politisasi itu sangat kuat gitu ya," ujar Zaenur.
"Ketika sedang sejalan dengan kekuasaan atau tidak ada satu kepentingan politik dari kekuasaan, kemudian perkaranya diambangkan tapi ketika ada kebutuhan politik atau tidak sejalan dengan kekuasaan, perkaranya bisa dijalankan, bisa dimunculkan lagi, bisa diproses lagi," tambah dia.
Zaenur menegaskan penegak hukum harus bekerja secara profesional, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh-tokoh politik.

"Saya ingin mengatakan bahwa jika memang ada alat bukti yang menunjukkan keteribatan Elangga Hartato, maka harus diproses terhukum. Tidak boleh karena khawatir dituduh melakukan politisasi kemudian tidak diproses," ucap Zaenur.
"Tidak boleh. Kalau ada alat buktinya harus diproses. Jika tidak diproses justru itu merupakan satu bentuk politisasi itu tadi atau diproses tetapi timingnya dipilih sesuai dengan kebutuhan politik. Nah itu juga politisasi gitu," tandas dia.
Mendadak Mundur