Suara.com - Imbas cekcok dengan istrinya, pria berinisial S (36) nekat membakar rumahnya di di Jalan Kampung Marunda Bidara Cilicing,Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024) lalu. S juga disebut dalam kondisi mabuk ketika membakar rumah.
Imbas dari aksinya itu, S kini meringkuk di penjara usai ditangkap oleh polisi. Perihal penangkapan terhadap S diungkapkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi.
"Kami menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku," ujar kapolsek dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Setelah ditangkap, S juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Cilincing. Dia dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Kompol Fernando membeberkan pemicu dan kronologi rumah yang dibakar oleh S. Menurutnya, motif awal pelaku melakukan aksinya karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.
Berdasar keterangan tersangksa, sang istri minggat dari rumah usai terlibat keributan. Bahkan, S mengaku sempat menelepon istrinya untuk menyuruhnya pulang. Lantaran permintaannya tak digubris, S dalam kondisi mabuk juga sempat melakukan video call lewat handphone anaknya dan mengancam akan membakar semua baju milik istrinya jika tidak juga pulang ke rumah.
"Tidak lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api," kata dia .
Menurut saksi, katanya semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk.
"Seorang saksi menegur pelaku dan menanyakan kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab. 'sudah nanti padam sendiri," kata dia menirukan ucapan saksi.
Ia mengatakan untuk lebih detail, pihaknya akan lakukan press rilis setelah hasil daripada laboratorium forensik sudah keluar terkait penyebab kebakaran.
"Dari hasil laboratorium forensik akan jelas, asal usul api apa betul dari ini, memang sudah ada kesesuaian antara keterangan saksi kemudian pengakuan pelaku," kata dia. (Antara)