Soal Saksi Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siap Blak-blakan ke Bareskrim: Tak Ada Lagi yang Ditutupi

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Soal Saksi Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siap Blak-blakan ke Bareskrim: Tak Ada Lagi yang Ditutupi
Soal Saksi Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siap Blak-blakan ke Bareskrim: Tak Ada Lagi yang Ditutupi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saka Tatal, mengaku siap untuk membeberkan fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Hal itu diucapkan Saka Tatal saat memenuhi panggilan Bareskrim Porli, Selasa (13/8/2024), hari ini.

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu bakal diperiksa sebabai saksi atas kasus dugaan kesaksian palsu dua saksi kunci Aep dan Dede.

“Insyaallah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, Insyaallah Saka siap,” kata Saka dikutip dari Antara, Selasa. 

Saat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Saka Tatal didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir

Ia menyebut akan menyampaikan beberapa kesaksian, salah satunya bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan juga sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede.

Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel]
Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel]

Sementara itu, kuasa hukum Saka, Krisna Murti mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan membuka peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.

“Karena keterangan Aep dan Dede itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan (terhadap korban Vina). Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” ucapnya.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Aprilianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.

Barang bukti terbukti tersebut di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus tersebut dari tahun 2016 dan bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widya, sebelum kematian Vina.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkit Saksi Kunci Dede: Dia Kenapa Gak Hadir?

Titin mengatakan, sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI