Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terdahap Corporate Secretary PT. Pertamina, Toharso (THS). Toharso diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris di PT Malika Energi Persada, Ketut Darmawan (KD).
Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP
Meski pemanggilan itu sudah dijadwalkan, namun Tessa belum bisa mengungkapkan materi apa yang akan didalami dari keterangan kedua saksi tersebut.
Sekadar informasi, perkara ini menyeret Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013.
Dia melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Suap ini diberikan untuk membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi
Untuk itu, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.