Suara.com - Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani (MSH) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam merupakan mantan politikus Partai Hanura.
Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Miryam di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta Miryam S. Haryani.
Dia dinyatakan bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Selain Miryam, nama lain yang turut terseret dalam perkara ini ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani