Komunitas Feminis Dukung Edukasi Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Itu Konsep Menjadi Dewasa

Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:38 WIB
Komunitas Feminis Dukung Edukasi Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Itu Konsep Menjadi Dewasa
Ilustrasi mengenal jenis-jenis alat kontrasepsi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Jakarta Feminist yang berbasis di Jabodetabek menegaskan dukungannya dalam edukasi kesehatan reproduksi, termasuk mengenalkan alat kontrasepsi kepada remaja. Program tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

Menurut Direktur Program Jakarta Feminist Anindya Restuviani, memberikan pengajaran edukasi reproduksi kepada remaja juga sekaligus membantu anak bersiap diri memasuki usia dewasa.

"Kalau kita bicara tentang metode medis, mau nggak mau, kita akan bicara tentang alat kontrasepsi. Di saat kita memberikan edukasi reproduksi kepada remaja, balik lagi kita mengajarkan kepada mereka konsep menjadi dewasa itu seperti apa. Jadi pada saat kita bicara mengenalkan alat kontrasepsi ini nggak serta-merta kita cuma kasih alat," kata Anindya kepada Suara.com, dihubungi Senin (12/7/2204).

Sayangnya, saat ini masih ada salah persepsi dari masyarakat. Perempuan yang akrab disapa Vivi itu mengakui kalau masih banyak anggapan kalau memberikan edukasi tentang alat kontrasepsi kepada remaja seolah-olah mengajak mereka untuk memakainya juga.

Baca Juga: Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!

"Dalam konteks mengenalkan itu nggak terus kita meng-encourage mereka, karena ini bagian dari edukasi reproduksi sendiri," imbuhnya.

Alih-alih menjerumuskan remaja terhadap seks bebas sebelum menikah, menurut Vivi, mengenalkan kesehatan reproduksi termasuk mengenai alat kontrasepsi justru dapat membantu mereka jadi punya kesadaran untuk bertanggung jawab.

"Kita berikan informasi yang jelas sehingga nanti saat mereka menikah, mereka memutuskan untuk menikah, mereka punya informasi yang baik dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri," tuturnya.

Edukasi alat kontrasepsi untuk remaja itu diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP, MPH sebelumnya telah menjelaskan bahwa layanan tersebut untuk memastikan kesehatan reproduksi pada remaja. Akan tetapi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

Baca Juga: Legislator PKS Kritik Keras PP Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar: Jokowi Akhiri Masa Jabatan Dengan Su'ul Khotimah

Dia meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut. Nantinya, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Sebelumnya sejumlah Anggota DPR mengecam keras penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Mereka menganggap bahwa hal tersebut menunjukan negara permissive terhadap pergaulan bebas.

"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," kata Anggota DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia. 

"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" sambungnya. 

Ia pun mewanti-wanti pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif. 

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI