Cek Fakta: Gibran Batal Dilantik jadi Cawapres Gegara Ijazah, Benarkah?

Bella Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Cek Fakta: Gibran Batal Dilantik jadi Cawapres Gegara Ijazah, Benarkah?
Cek Fakta: Gibran Batal Dilantik jadi Cawapres Gegara Ijazah, Benarkah? (Turnbackhoax)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, sebuah klaim menyesatkan tersebar di media sosial yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo, tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Klaim ini pertama kali muncul di akun X @BrutusTu4__, yang menuduh bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sesuai pasal 169 Huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tersebut terbukti tidak benar.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya, Gibran Rakabuming lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta dan kemudian melanjutkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura.

Baca Juga: Cek Fakta: Sesak Napas Akut Bisa Sembuh dengan Pijat Kaki, Benarkah?

Setelah itu, pada tahun 2010, Gibran berhasil menyelesaikan pendidikan sarjananya di University of Bradford, Singapura, dengan gelar Bachelor of Science di bidang studi pemasaran.

Berita tentang ijazah palsu Gibran sudah sering beredar di media sosial, tetapi semua tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kebenaran mengenai pendidikan Gibran sudah terkonfirmasi, dan tuduhan yang menyatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Wakil Presiden adalah informasi yang salah dan menyesatkan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, setelah pengumuman hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Maret 2024. Pasangan Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak dengan 96.214.691 suara, mengungguli pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 27.040.878 suara.

KPU RI telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan menyelesaikan pengesahan perolehan suara di 38 provinsi pada 20 Maret 2024. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin memenangkan dua provinsi. Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi. Pemilihan Presiden 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Cek Fakta: Elon Musk Bagikan Kekayaan di Situs Judi Online, Benarkah?

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Jika ada perselisihan terkait hasil pemilu, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI