Dalamn sidang sebelumnya, terdakwa pembunuh empat anak, Panca Darmansyah mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibacakan JPU.
Diketahui, peristiwa keji ayah pembunuhan empat anak itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus KDRT terhadap D istrinya. (Antara)