Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK mendalami pengetahuan Kuntu Daud ihwal dugaan TPPU AGK di lingkungan Pemrov Malut, termasuk terkait proyek pembangunan kantor DPP PDIP di Malut.
"Apakah dari situ mengalir ke tempat-tempat lain, itu masih didalami benar atau tidaknya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (12/8/2024).
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa memastikan dugaan TPPU yang dilakukan AGK mengalir ke proyek pembangunan kantor DPD PDIP di Malut. Tessa juga tak mengonfirmasi besaran dana dugaan TPPU yang mengalir ke proyek tersebut.
"Kesimpulan itu belum bisa dikonfirmasi karena hanya pengetahuan tentang gratifikasi dan pemeriksaan oleh tersangka AGK," ucap Tessa.
Dicecar soal Kantor PDIP
Sebelumnya, Kuntu Daud memenuhi panggilan KPK pada Selasa (21/5/2024) lalu . Dia mengaku dicecar tim penyidik terkait pembangunan kantor DPD PDIP di Kota Sofifi, Provinsi Malut.
Keterangannya itu dibutuhkan KPK untuk penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Terkait dengan (kasus TPPU) Pak Gubernur (AGK). Pembangunan kantor PDIP di Sofifi," ujar Kuntu usai diperiksa.
Baca Juga: 10 Jaksa Ditarik dari KPK, Kejagung Masih Cari Penempatannya
Berdasarkan informasi, markas DPD PDIP dan penginapan Golden di Sofifi, Provinsi Maluku Utara disita oleh tim penyidik pada Selasa (21/5/2024).
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin/49/DIK/01.05/01/04/2024 April tanggal 26 April 2024, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba. Perhatian, bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki, menduduki, menggunakan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanpa seizin KPK," demikian tertulis pada stiker yang tertempel di gedung tersebut.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.