Masih Bekerja di KPK, 10 Jaksa yang Ditarik Kejagung Bakal Bebas Tugas Tanggal Segini

Senin, 12 Agustus 2024 | 20:50 WIB
Masih Bekerja di KPK, 10 Jaksa yang Ditarik Kejagung Bakal Bebas Tugas Tanggal Segini
Masih Bekerja di KPK, 10 Jaksa yang Ditarik Kejagung Bakal Bebas Tugas Tanggal Segini. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan 10 jaksa yang ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih bekerja di lembaga antirasuah sampai 1 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa 10 jaksa yang akan kembali ke Kejagung sudah menghabiskan masa kerja selama lebih dari 10 tahun di KPK.

“Pada prinsipnya nama-nama tersebut sampai saat ini masih bekerja di KPK,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Dia juga menyebut bahwa mereka akan tetap bertugas di KPK sampai awal bulan depan.

Baca Juga: Beredar Info Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Di Kasus CPO, Begini Kata Kejagung

Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

“Informasi yang kami dapatkan sementara ini, betul (sampi 1 September 2024),” ujar Tessa.

Setelahnya, lanjut Tessa, ada seleksi untuk jaksa yang akan bertugas di KPK. Di sisi lain, untuk jaksa-jaksa yang menempati jabatan struktural, akan ada penunjukkan pelaksana tugas (Plt).

“Kalau pejabatnya tidak ada, maka akan di-plt- kan, atau dikeluarkan surat perintah tugas untuk menjadi pelaksana tugas,” ucap Tessa.

Tarik Jaksa dari KPK

Sebelumnya, Kejagung menarik 10 jaksa yang selama ini bertugas di KPK. Dari 10 jaksa yang ditarik Kejagung tersebut, salah satunya mantan Jubir KPK yang kini menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sebut Wajar Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar jika Terkait Kasus Ekspor CPO, Apa Katanya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memaparkan bahwa dari 10 jaksa yang ditarik, tiga memiliki jabatan struktural di KPK. 

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfrimasi, Senin (12/8/2024).

Sementara, lanjut Harli, tujuh orang lainnya tidak masuk dalam pejabat struktural KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat pelimpahan tahap dua 10 tersangka kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (Suara.com/Faqih)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat pelimpahan tahap dua 10 tersangka kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (Suara.com/Faqih)

“Tiga itu yang punya jabatan, kalau tujuh lainnya fungsional di sana," tutur dia.

Hingga kini, kata Harli, pihaknya belum bisa memastikan penempatan untuk 10 orang Jaksa ini. Pasalnya saat ini masih dilakukan proses administrasi, mereka baru kembali aktif pada awal bulan September 2024 mendatang.

“Rencana penempatannya masih berproses administrasi, kalau tidak salah mereka baru mulai aktif awal September 2024," kata Harli.

Harli juga menegaskan, penarikan 10 jaksa ini merupakan hal yang biasa untuk melakukan penyegaran lantaran telah bertugas selama 10-12 tahun di KPK. Ia juga mengaku penarikan jaksa ini sama sekali tidak terkait dengan suaru penanganan perkara.

“Tidak ada kaitannya," tegas Harli.

Berikut 10 orang jaksa yang ditarik dari lembaga antirasuah KPK oleh Kejaksaan Agung: 

  1. Ahmad Burhanudin
  2. Ali Fikri
  3. Andhi Kurniawan
  4. Andry Prihandono
  5. Ariawan Agustiartono
  6. Arif Suhermanto
  7. Atty Novianty
  8. Arin Karniasari
  9. Putra Iskandar
  10. Titik Utami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI