Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kabar akan memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil atau CPO. Airlangga diketahui baru saja mundur dari kursi Ketua Umum Partai Golkar.
Kabar muncul menyebutkan bahwa Airlangga Hartarto bakal dipanggil Kejagung pada Selasa (13/8/2024) besok. Lantas apa tanggapan Kejaksaan Agung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Simanjuntak menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi soal itu.
“Nah terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Airlangga Hartarto), saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Urusan 'Rumah Tangga Orang', PKB Ogah Ikut Campur usai Airlangga Mundur dari Ketum Golkar
Namun dia memastikan, apabila ada perkembangan baru soal perkara tersebut, pihaknya pasti akan melakukan update.
“Jika ada perkembangan terkait soal itu, kami akan lakukan update,” katanya.
Dia bilang, hingga saat ini, Kejagung belum mendapatkan informasi soal pemanggilan Airlangga Hartarto.
“Kalau memang ada perkembangan, kami akan segera melakukan update, clear ya, saya kira itu soal itu penegasannya,” katanya.
Dia menegaskan, dalam perkara ini pihaknya tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum.
“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ucap Harli.