Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Usai Panen Kritikan, DPR Segera Panggil Pemerintah soal PP Jokowi Atur Alat Kontrasepsi Pelajar
Senin, 12 Agustus 2024 | 18:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
31 Maret 2025 | 22:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI