Suara.com - Sejumlah pihak merespons kabar nama mantu Presiden Joko Widodo serta anaknya yakni Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terseret kasus tambang 'blok Medan'. KPK diminta menelusuri sekaligus memanggil Bobby dan Kahiyang.
Mulanya, usulan agar KPK memeriksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu disampaikan oleh eks Menkopolhukam Mahfud Md. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com pada Rabu (7/9/2024) pekan lalu, Mahfud mengatakan, KPK seharusnya memanggil Bobby terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang kini persidangannya tengah berjalan.
Di mana dalam persidangan itu, ada saksi yang menyebut-nyebut nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terkait kepemilikan tambang.
"Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak, kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu," ujar Mahfud.
Menurutnya, KPK tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi, karena sudah terungkap di persidangan. Tapi ia melihat, memang belum ada vonis sekalipun munculnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu itu sudah menjadi sebuah fakta persidangan.
Desakan juga muncul dari kalangan aktivis anti-korupsi. Salah satunya adalah dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan fakta persidangan tersebut mesti ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memverifikasi kebenaran pernyataan saksi dalam sidang.
“Misalnya memanggil Wali Kota Medan ke dalam proses persidangan atau mungkin ketika ada penyidikan yang masih berlanjut atau sprindik yang masih hidup di tingkat penyidikan, maka mereka juga dapat dipanggil sebagai saksi,” kata Kurnia saat ditemui wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Terlebih, dia menyebut hal yang paling penting untuk dikonfirmasi ialah kabar pertemuan antara Bobby dengan Abdul Gani Kasubda di Medan.
Baca Juga: Kata Jubir PDIP Soal Nama Bobby-Kahiyang Di Kasus 'Blok Medan': Senada Dengan Pak Mahfud
"Apakah pertemuan itu terkait dengan blok Medan, itu yang harus ditelusuri oleh KPK. KPK punya kewajiban untuk tidak membiarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi itu tidak berada di ruang terang," tambahnya.