Telak! Legislator PDIP Kritik PP 28 Jokowi soal Alat Kontrasepsi Pelajar: Seolah-olah Legalkan Free Sex!

Senin, 12 Agustus 2024 | 17:09 WIB
Telak! Legislator PDIP Kritik PP 28 Jokowi soal Alat Kontrasepsi Pelajar: Seolah-olah Legalkan Free Sex!
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mengkritisi soal aturan penyediaan alat kontrasepsi yang tertuang di PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.  

Sebenarnya, kata dia, PP Nomor 28 Pasal 103 sudah tepat alurnya. Ayat satu disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang pertama adalah pemberian edukasi dan informasi. Lalu pasal dua diatur apa saja informasi yang diberikan, yang salah satunya adalah menjaga kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual. 

Lalu ayat 3 cara memberikan edukasi kesehatan reproduksi bisa lewat bahan ajar maupun kegiatan di luar sekolah. 

Terkait ayat 4 merupakan panduan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja setidaknya mencakup soal konseling hingga penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, ayat 4 ini menjadi kontroversi lantaran seolah-olah melegalkan seks bebas. 

Baca Juga: Meski Butuh Waktu Bertahun-tahun, Prabowo Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN

"Menyediakan ini bukan lantas membagi-bagikan. Ada tahapan dan syaratnya. Seolah-olah pasal ini melegalkan free sex,” kata Edy kepada Suara.com, Senin (12/8/2024). 

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Dok: DPR)
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Dok: DPR)

Lalu pada ayat 5 menyebut konseling ini dilakukan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangan dan wajib menjaga kerahasiaan.  

Sementara itu, Edy menilai, pasal yang ada dalam PP 28 tersebut harus disikapi lebih dalam. Terlebih pembahasan soal reproduksi masih menjadi hal yang tabu di tengah masyarakat. 

"Coba berkaca pada diri sendiri, yang orang tua apakah pernah membicarakan soal kesehatan reproduksi atau sesksualitas pada anak? Yang anak-anak, apakah pernah juga membicarakan ini? Jarang sekali. Akhirnya apa? Anak bisa berpotensi mendapatkan informasi dari sumber yang salah," ujarnya. 

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan tidak adanya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik bisa menyebabkan meningkatnya seks bebas. 

Baca Juga: Airlangga Bersisurut, Partai Beringin Dibonsai Penguasa?

Ilustrasi rahim yang dipasang alat kontrasepsi IUD (Freepik/freepik)
Ilustrasi rahim yang dipasang alat kontrasepsi IUD (Freepik/freepik)

“Anak yang penasaran lalu bisa jadi coba-coba. Seks bebas ini juga salah satu pintu pernikahan dini. Yang menjadi momok selanjutnya adalah risiko anak stunting pada pasangan yang belum cukup umur," pungkasnya. 

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).  

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.  

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI