Influencer dan Nakes Dilarang Promosikan Susu Formula, Aturan Baru Berlaku!

Senin, 12 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Influencer dan Nakes Dilarang Promosikan Susu Formula, Aturan Baru Berlaku!
Ilustrasi susu formula (Element Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa promosi susu formula (sufor) dalam bentuk apa pun dan di mana saja kini dilarang. Aturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Pada PP No 28/2024 pasal 33 huruf d tertulis bahwa nakes, tokoh masyarakat, hingga influencer dilarang memberikan informasi mengenai sufor serta produk pengganti ASI kepada publik.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes dr Lovely Daisy, MKM, mengatakan bahwa promosi justru harus lebih digalakan terhadap dukungan pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 menjadi langkah penting dalam melindungi orangtua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” kata Daisy dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Pemberian ASI eksklusif dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan. Kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI).

Daisy menjelaskan bahwa pola tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” jelas Daisy.

Dia menekankan bahwa aturan PP Nomor 28 tahun 2024 mengadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru.

Baca Juga: Alasan Kemenkes Perketat Penjualan Susu Formula Hingga Larangan Diskon Harga

Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang ‘Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children’ atau Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHA tersebut, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI