Suara.com - AP (27), mantan pacar Audrey Davis ikut dicokok polisi karena menjadi lawan main putri David Bayu alias David Naif dalam video syur yang sempat viral di media sosial. Tak hanya menjadi pemeran pria, AP ternyata turut menyebarkan video syur tersebut.
Setelah tertangkap, terungkap motif AP menyebarkan video syur karena sakit hati setelah hubungannya diputus oleh Audrey Davis.
Fakta di balik penyebaran video syur Audrey Davis dengan mantan pacarnya itu diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun video syur itu dibuat oleh AP pada 2022 lalu.
Baca Juga: Lawan Main Video Syur Putri David Naif Tertangkap! Ternyata Mantan Pacar Audrey Davis
“AP yang merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022 silam,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Diketahui, Audrey Davis juga sudah mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur yang belakangan sempat membuat publik heboh. Pengakuan itu disampaikan putri David Naif saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Motif Sebar Video Syur Audrey Davis
Polisi meringkus AP di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Setelah ditangkap, polisi pun telah menetapkan AP sebagai tersangka baru. AP ikut dijerat karenatelah menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan Audrey di platform Twitter alias X lewat akun yang dibuatnya dengan nama Stif.
Motifnya menyebarkan video syur itu karena AP sakit hati kepada Audrey gegara hubungan asmaranya diputus.
“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena tersangka (AP) sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila alias pornografi,” katanya.
Dalam penangkapan terhadap AP, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, merek Samsung Galaxy S22 dan Iphone 8.
Kemudian sebuah flashdisk yang berisikan konten bermuatan pornografi, sebuah buah laptop merek MSI tipe bravo, dan akun email.
Dalam perkara ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.