Lawan Main Video Syur Putri David Naif Tertangkap! Ternyata Mantan Pacar Audrey Davis

Senin, 12 Agustus 2024 | 15:18 WIB
Lawan Main Video Syur Putri David Naif Tertangkap! Ternyata Mantan Pacar Audrey Davis
Lawan Main Video Syur Putri David Naif Tertangkap! Ternyata Mantan Pacar Audrey Davis. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali meringkus tersangka baru terkait kasus video syur anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Tersangka baru yang ditangkap polisi adalah AP (27) yang tak lain merupakan mantan pacar Audrey Davis.

AP ditangkap polisi karena menjadi pemeran pria yang menjadi lawan main Audrey Davis  di video syur yang sempat viral itu. Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, video syur itu diperankan AP pada Desember 2022 lalu. 

“AP yang merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022 silam,” kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Polisi meringkus AP di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8) lalu.

Baca Juga: Putri David Naif Blak-blakan ke Polisi, Bagaimana Nasib Audrey Davis usai Akui jadi Pemeran Wanita di Video Syur?

AP menjadi tersangka dalam perkara ini lantaran telah menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan Audrey di platform Twitter alias X lewat akun yang dibuatnya dengan nama Stif.

Adapun, alasan AP mengedarkan video tersebut lantaran dirinya sakit hati kepada Audrey gegara hubungan asmaranya diputus.

“Motif Tersangka menyebarkan adalah  karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila alias pornografi,” katanya.

Sementara itu, petugas ikut menyita barang bukti dalam perkara ini di antaranya yakni 2 unit ponsel, merk Samsung Galaxy S22 dan Iphone 8.

Kemudian sebuah flashdisk yang berisi konten bermuatan pornografi, sebuah buah laptop merek MSI tipe bravo, dan akun email.

Baca Juga: Kehebohan di Jakarta Kemarin: Acara Transgender, Pemuda Simpatisan ISIS hingga Pemeran Video Syur Anak David Naif

Dalam perkara ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI