Suara.com - Polda Metro Jaya kembali meringkus tersangka baru terkait kasus video syur anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Tersangka baru yang ditangkap polisi adalah AP (27) yang tak lain merupakan mantan pacar Audrey Davis.
AP ditangkap polisi karena menjadi pemeran pria yang menjadi lawan main Audrey Davis di video syur yang sempat viral itu. Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, video syur itu diperankan AP pada Desember 2022 lalu.
“AP yang merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022 silam,” kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Polisi meringkus AP di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8) lalu.
AP menjadi tersangka dalam perkara ini lantaran telah menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan Audrey di platform Twitter alias X lewat akun yang dibuatnya dengan nama Stif.
Adapun, alasan AP mengedarkan video tersebut lantaran dirinya sakit hati kepada Audrey gegara hubungan asmaranya diputus.
“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila alias pornografi,” katanya.
Sementara itu, petugas ikut menyita barang bukti dalam perkara ini di antaranya yakni 2 unit ponsel, merk Samsung Galaxy S22 dan Iphone 8.
Kemudian sebuah flashdisk yang berisi konten bermuatan pornografi, sebuah buah laptop merek MSI tipe bravo, dan akun email.
Dalam perkara ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.