Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menarik 10 jaksa yang selama ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 10 jaksa yang ditarik Kejagung tersebut, salah satunya mantan Jubir KPK yang kini menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memaparkan bahwa dari 10 jaksa yang ditarik, tiga memiliki jabatan struktural di KPK.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfrimasi, Senin (12/8/2024).
Sementara, lanjut Harli, tujuh orang lainnya tidak masuk dalam pejabat struktural KPK.
Baca Juga: Ali Fikri Ditarik Kejagung karena Berani Kritik Pimpinan KPK? Marwata Bilang Ini
"Tiga itu yang punya jabatan, kalau tujuh lainnya fungsional di sana," tutur dia
Hingga kini, kata Harli, pihaknya belum bisa memastikan penempatan untuk 10 orang Jaksa ini. Pasalnya saat ini masih dilakukan proses administrasi, mereka baru kembali aktif pada awal bulan September 2024 mendatang.
"Rencana penempatannya masih berproses administrasi, kalau tidak salah mereka baru mulai aktif awal September 2024," kata Harli.
Harli juga menegaskan, penarikan 10 jaksa ini merupakan hal yang biasa untuk melakukan penyegaran lantaran telah bertugas selama 10-12 tahun di KPK. Ia juga mengaku penarikan jaksa ini sama sekali tidak terkait dengan suaru penanganan perkara.
"Tidak ada kaitannya," tegas Harli.
Berikut 10 orang jaksa yang ditarik dari lembaga antirasuah KPK oleh Kejaksaan Agung:
- Ahmad Burhanudin
- Ali Fikri
- Andhi Kurniawan
- Andry Prihandono
- Ariawan Agustiartono
- Arif Suhermanto
- Atty Novianty
- Arin Karniasari
- Putra Iskandar
- Titik Utami