Ketua DPRD Maluku Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba

Senin, 12 Agustus 2024 | 12:01 WIB
Ketua DPRD Maluku Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba
KPK saat memamerkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba usai berstatus tersangka kasus korupsi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud (KD) pada hari ini, Senin (12/8/2024).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga mengonfirmasi bahwa Kuntu telah hadir di Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan KPK.

"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata Tessa kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Respons Bobby Nasution Soal 'Blok Medan' Tambang di Maluku Utara

Namun, dia belum bisa memerinci perihal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada Kuntu.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI