Pada bulan Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa Tiongkok tidak mempunyai dasar untuk mengklaim wilayah di Laut Cina Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah sengketa dan bukan merupakan zona ekonomi eksklusif, namun Beijing menolak menerima keputusan tersebut.