Kata Jubir PDIP Soal Nama Bobby-Kahiyang Di Kasus 'Blok Medan': Senada Dengan Pak Mahfud

Minggu, 11 Agustus 2024 | 02:35 WIB
Kata Jubir PDIP Soal Nama Bobby-Kahiyang Di Kasus 'Blok Medan': Senada Dengan Pak Mahfud
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istri, Kahiyang Ayu (Instagram/ayanggkahiyang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyatakan, ikut menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu usai nama keduanya disebut-sebut di persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut Chico, dirinya senada juga dengan apa yang disarankan oleh eks Menko Polhukam Mahfud Md. Di mana sebelumnya, Mahfud menyarankan agar KPK memanggil Bobby supaya tak ada kesan hukum pandang bulu.

"Senada dengan Pak Mahfud," kata Chico kepada Suara.com, Sabtu (10/8/2024).

Menurutnya, KPK bisa memeriksa Bobby dengan semangat semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

"Dengan semangat semua orang sama derajatnya di mata hukum, KPK sudah seharusnya segera memeriksa yang bersangkutan," kata Chico.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan menantu, Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan kemungkinan untuk menghadirkan Kahiyang dan Bobby di persidangan merupakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Namun, bila keterangannya tidak berkaitan langsung dengan perkara, Tessa menyebut kesaksian Kahiyang dan Bobby bisa dibuat dalam bentuk pengembangan penuntutan.

Baca Juga: Berawal Dari 'Nyanyian' Suryanto, Begini Kronologi Nama Bobby Dan Kahiyang Terseret Kasus Tambang Blok Medan

"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini melakukan proses penyidikan," tandas Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI