Jubir PDIP Setuju Dengan Mahfud, Dorong KPK Periksa Bobby Dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Jubir PDIP Setuju Dengan Mahfud, Dorong KPK Periksa Bobby Dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan
Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim ikut menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution usai namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal itu, kata dia, senada juga dengan apa yang disarankan oleh eks Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud juga menyarankan KPK memanggil Bobby agar tak ada kesan hukum pandang bulu.

"Senada dengan Pak Mahfud," kata Chico kepada Suara.com, Sabtu (10/8/2024).

Menurutnya, KPK bisa memeriksa Bobby Nasution dengan semangat semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

"Dengan semangat semua orang sama derajatnya di mata hukum, KPK sudah seharusnya segera memeriksa yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan menantu, Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan kemungkinan untuk menghadirkan Kahiyang dan Bobby di persidangan merupakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Namun, bila keterangannya tidak berkaitan langsung dengan perkara, Tessa menyebut kesaksian Kahiyang dan Bobby bisa dibuat dalam bentuk pengembangan penuntutan.

Baca Juga: Berawal Dari 'Nyanyian' Suryanto, Begini Kronologi Nama Bobby Dan Kahiyang Terseret Kasus Tambang Blok Medan

"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini melakukan proses penyidikan," tandas Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI