Suara.com - Besok 17 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah tradisi upacara Bendera Pusaka dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Perubahan itu terjadi pada lokasi upacara 17 Agustus ini digelar.
Rencananya, Jokowi bakal menggelar upacara 17 Agustus 2024 di dua tempat sekaligus, baik pengibaran bendera pusaka maupun penurunannya. Yaitu di Istana Merdeka Jakarta dan di kawasan pusat pemerintahan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Hal ini bakal mengubah tradisi warisan presiden pertama, Ir. Soekarno. Mengapa demikian? Simak penjelasannya berikut.
Sejarah Awal Upacara di Istana Merdeka
Upacara 17 Agustus pertama kali dilakukan di Istana Merdeka pada tahun 1950. Tepatnya ketika Soekarno telah kembali dari pengasingannya.
Menurut situs Kementerian Sekretariat Negara, upacara 17 Agustus 1950 dilakukan setelah ada pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda. Atau kita kenal dengan peristiwa Konferensi Meja Bundar pada Desember 1949.
Sebab, beberapa tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Belanda melakukan dua kali agresi militer. Selama lima tahun, Belanda tercatat melakukan dua kali usaha perebutan kembali yaitu pada 21 Juni 1947 dan 19 Desember 1948.
Baru pada tahun 1950, Soekarno dapat leluasa memimpin upacara kemerdekaan di Istana Merdeka. Ia pun mempersiapkan fasilitas pendukung upacara.
Seperti, memerintahkan pemasangan tiang bendera 17 meter, menyiapkan bendera pusaka yang telah dijahit ulang oleh Husein Mutahar.
Baca Juga: Contoh Pidato Kemerdekaan untuk Upacara 17 Agustus, Gelorakan Semangat Melawan Penjajahan!
Soekarno juga harus membenahi kondisi Istana Merdeka yang awalnya bernama Istana Gambir. Sebab kondisi bangunan peninggalan Belanda di Jalan Medan Merdeka Utara sangat kotor dan berantakan.