Berawal Dari 'Nyanyian' Suryanto, Begini Kronologi Nama Bobby Dan Kahiyang Terseret Kasus Tambang Blok Medan

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:47 WIB
Berawal Dari 'Nyanyian' Suryanto, Begini Kronologi Nama Bobby Dan Kahiyang Terseret Kasus Tambang Blok Medan
Foto Arsip: Rangkaian puncak upacara pernikahan adat (Manopot Horja) pasangan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Medan, Jumat (24/11/2017) lalu. [Media Center Medan Pernikahan Bobby-Kahiyang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suryanto Andili bisa jadi tengah kaget, kesaksiannya di persidangan bikin heboh media. Ia adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, menjadi salah satu saksi di sidang dugaan korupsi mantan bosnya yakni eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba.

Pada Rabu 31, Juli 2024 lalu, Suryanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Ternate.

Singkat cerita, dalam kesaksiannya, Suryanto bilang, Abdul Ghani Kasuba terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Di mana Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode 'Blok Medan' dalam memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana kemudian menanyakan soal istilah Blok Medan itu.

"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" tanya Andi Lesmana.

Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution.

"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," jawab Suryanto.

Lalu jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan.

Baca Juga: Sebut Bobby Dan Kahiyang Mesti Dipanggil, ICW: Tak Ada Aturan Keluarga Presiden Tak Boleh Diperiksa KPK

"Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI