Irak Wacanakan Anak Perempuan 9 Tahun Sudah Legal Menikah, Picu Kemarahan dan Protes

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:35 WIB
Irak Wacanakan Anak Perempuan 9 Tahun Sudah Legal Menikah, Picu Kemarahan dan Protes
Ilustrasi anak perempuan (unsplash.com/Nuno Alberto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan memberikan kekuasaan atas pernikahan kepada otoritas agama, amandemen tersebut akan "merusak prinsip kesetaraan di bawah hukum Irak," kata Sanbar dari HRW.

RUU tersebut juga "dapat melegalkan pernikahan anak perempuan semuda sembilan tahun, merampas masa depan dan kesejahteraan banyak gadis."

"Anak perempuan seharusnya berada di taman bermain dan di sekolah, bukan dalam gaun pengantin," katanya.

Masih belum jelas apakah upaya untuk mengubah hukum ini akan berhasil setelah beberapa upaya sebelumnya gagal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI