Bobby Nasution dan Kahiyang Terseret Kasus Tambang 'Blok Medan', ICW: Wajib Ditelusuri KPK!

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Bobby Nasution dan Kahiyang Terseret Kasus Tambang 'Blok Medan', ICW: Wajib Ditelusuri KPK!
Bobby Nasution dan Kahiyang Terseret Kasus Tambang 'Blok Medan', ICW: Itu Harus Ditelusuri KPK! (Instagram/ayanggkahiyang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi kemunculan nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan fakta persidangan tersebut mesti ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memverifikasi kebenaran pernyataan saksi dalam sidang.

“Misalnya memanggil Wali Kota Medan ke dalam proses persidangan atau mungkin ketika ada penyidikan yang masih berlanjut atau sprindik yang masih hidup di tingkat penyidikan, maka mereka juga dapat dipanggil sebagai saksi,” kata Kurnia saat ditemui wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Terlebih, dia menyebut hal yang paling penting untuk dikonfirmasi ialah kabar pertemuan antara Bobby dengan Abdul Gani Kasubda di Medan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Dea)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Dea)

“Apakah pertemuan itu terkait dengan blok Medan, itu yang harus ditelusuri oleh KPK,” ujar Kurnia.

“KPK punya kewajiban untuk tidak membiarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi itu tidak berada di ruang terang,” imbuhnya.

Bobby dan Kahiyang Terseret Kasus Korupsi

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.

Baca Juga: Sebut Pimpinan KPK Sudah Babak Belur, Deputi V KSP: Mereka Harus Ngaca!

"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI